Login to make your Collection, Create Playlists and Favourite Songs

Login / Register
Janji Penataan Kawasan Puncak, bak Memutar Kaset Rusak?
Janji Penataan Kawasan Puncak, bak Memutar Kaset Rusak?

Janji Penataan Kawasan Puncak, bak Memutar Kaset Rusak?

00:51:39
Report
Banjir bandang di Jabodetabek yang kembali berulang, menguak kembali masalah yang tak kunjung terselesaikan, yakni penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah lagi-lagi menjanjikan penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang menyebabkan degradasi lahan di daerah hulu.Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeklaim sudah ancang-ancang melancarkan gugatan perdata ke sejumlah pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir. Pemerintah juga menyegel puluhan bangunan hingga obyek wisata karena terindikasi melanggar tata ruang.Yang terbaru, pada Minggu, 9 Maret 2025 lalu, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyegel empat vila, karena berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.Laporan KLH per Maret 2025 menyebut luas alih fungsi lahan di hulu Ciliwung sudah menembus 2.065 hektar. Angka itu setara 30 kali luas Kebun Raya Bogor. Akibatnya, air hujan yang turun di hulu tidak terserap tanah dan langsung meluncur deras ke sungai.Mengapa pelanggaran tata ruang terus dibiarkan? Apa terobosan pemerintah untuk menata kawasan Puncak?Kita bincangkan bersama Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko, dan Pakar Sumber Daya Air Perkotaan Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali.*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Janji Penataan Kawasan Puncak, bak Memutar Kaset Rusak?

View more comments
View All Notifications